Tugas dan Fungsi



Tugas:
Menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan.

Fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. Penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
c. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. Pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. Pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
h. Pengelolaan fasilitas pendidikan;
i. Pengembangan program dan data pembelajaran;
j. Pelaksanaan pembangunan karakter;
k. Pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha;
l. Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
m. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.