Tugas dan Fungsi


Tugas

menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan.


Fungsi

  1. Penyusunan rencana dan program pendidikan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Pelaksanaan pemeriksaan intern.
  5. Pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
  6. Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan.
  7. Pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama.
  8. Pengelolaan fasilitas pendidikan.
  9. Pengembangan program dan data pembelajaran.
  10. Pelaksanaan pembangunan karakter.
  11. Pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha.
  12. Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.