Tugas dan Fungsi Dewan Penyantun



Visi
Menjadi mitra strategis perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola non-akademik yang efektif, responsif, dan berorientasi pada penguatan daya saing institusi serta pemberdayaan masyarakat.

Misi
  1. Memberikan pertimbangan dan masukan konstruktif atas kebijakan non-akademik yang ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Mendukung pengelolaan dan pengembangan institusi pendidikan, termasuk API Banyuwangi, secara profesional dan berdaya guna.
  3. Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mendukung kemajuan perguruan tinggi.
  4. Menjadi jembatan komunikasi dan kerja sama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri, pemerintah, dan masyarakat.
  5. Berperan dalam pemecahan masalah non-akademik, dengan pendekatan yang kolaboratif, solutif, dan berbasis kepentingan institusional.
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan berkala atas dukungan dan kegiatan Dewan Penyantun.
  7. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan perguruan tinggi secara profesional dan bertanggung jawab.
Tujuan
  1. Mendukung pencapaian visi dan misi perguruan tinggi melalui penguatan tata kelola non-akademik.
  2. Mewujudkan sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam mendukung pengembangan institusi pendidikan.
  3. Membantu menciptakan iklim kelembagaan yang sehat, dinamis, dan adaptif terhadap tantangan eksternal.
  4. Memastikan kebijakan non-akademik berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan serta potensi institusi.
  5. Menjadi bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan layanan non-akademik yang berkualitas.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemimpin perguruan tinggi di bidang non akademik.
  2. Merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan pemimpin perguruan tinggi di bidang non akademik.
  3. Memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam mengelola API Banyuwangi.
  4. Berperan aktif menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
  5. Membantu memecahkan permasalahan di bidang non akademik.
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.