Tugas dan Fungsi Unit

Visi
Menjadi unit pengelola asrama yang profesional, tertib, bersih, dan nyaman guna mendukung pembinaan serta pengembangan karakter penghuni secara optimal.

Misi
  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta standar operasional prosedur pengelolaan asrama secara efektif dan efisien.
  2. Memberikan layanan pengelolaan asrama, binatu, logistik, dan permakanan yang prima dan berorientasi pada kepuasan penghuni.
  3. Menjaga dan meningkatkan kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan asrama secara berkelanjutan.
  4. Melakukan koordinasi aktif dengan unit-unit terkait dalam rangka optimalisasi layanan dan pengelolaan asrama.
  5. Melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh aspek pengelolaan untuk peningkatan mutu layanan.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya secara profesional sesuai dengan arahan pimpinan.

Tujuan
  1. Terwujudnya perencanaan dan pelaksanaan program kerja unit asrama yang terstruktur dan terarah.
  2. Terciptanya sistem pengelolaan asrama yang tertib dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
  3. Tersedianya layanan binatu, logistik, dan permakanan yang memenuhi standar kualitas dan kebutuhan penghuni.
  4. Terpeliharanya sarana dan prasarana asrama secara optimal melalui pengelolaan dan pemeliharaan yang tepat.
  5. Terwujudnya koordinasi dan sinergi yang baik antar unit kerja dalam pengelolaan asrama.
  6. Terjaganya kebersihan dan kenyamanan lingkungan asrama melalui kegiatan pemeriksaan rutin.
  7. Tersusunnya usulan kebutuhan sarana dan prasarana yang tepat sasaran dan mendukung keberlangsungan kegiatan.
  8. Meningkatnya kualitas layanan melalui evaluasi dan tindak lanjut yang berkelanjutan.
  9. Terlaksananya seluruh tugas kedinasan dengan baik sesuai dengan instruksi pimpinan.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun rencana dan program kerja unit asrama.
  2. Menyusun standar operasional prosedur pengelolaan sarana asrama.
  3. Melaksanakan pengelolaan asrama dan pelayanan binatu.
  4. Melaksanakan pengelolaan logistik dan permakanan.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait.
  6. Menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kebersihan asrama.
  7. Menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.
  8. Mengevaluasi pengelolaan asrama, pelayanan binatu, pengelolaan logistik dan permakanan.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi
Menjadi pusat informasi dan layanan perpustakaan yang inovatif, terintegrasi, dan unggul dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan karya ilmiah.

Misi
  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja strategis perpustakaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
  2. Membangun jejaring dan kerja sama aktif dengan perpustakaan lain, penerbit, serta pemangku kepentingan terkait.
  3. Melaksanakan verifikasi koleksi dan pengembangan sumber daya informasi sesuai kebutuhan pemustaka.
  4. Mendokumentasikan dan menyebarluaskan karya ilmiah, jurnal, buku, dan produk kekayaan intelektual (HaKI).
  5. Meningkatkan mutu dokumentasi dan prosedur layanan melalui perbaikan berkelanjutan berbasis evaluasi.
  6. Mengembangkan dan mengelola layanan informasi perpustakaan, audio visual, serta dokumentasi secara profesional.
  7. Menyiapkan dan menyusun bahan pendukung akreditasi perpustakaan.
  8. Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana guna menunjang pengembangan dan pelayanan perpustakaan.
  9. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen perpustakaan yang terintegrasi dan berbasis data.
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas dan peningkatan kualitas unit.
  11. Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan pimpinan secara efektif dan bertanggung jawab.

Tujuan
  1. Terwujudnya perencanaan dan pelaksanaan program kerja perpustakaan yang sistematis dan terukur.
  2. Terjalinnya kolaborasi yang produktif dengan perpustakaan eksternal dan penerbit untuk mendukung akses informasi.
  3. Tersedianya koleksi yang relevan, terverifikasi, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna perpustakaan.
  4. Terpublikasinya karya ilmiah, buku, jurnal, dan produk HaKI sebagai kontribusi institusi dalam dunia ilmu pengetahuan.
  5. Terciptanya sistem manajemen mutu layanan perpustakaan yang terdokumentasi dan terus diperbaiki.
  6. Terselenggaranya layanan informasi dan dokumentasi yang responsif terhadap kebutuhan pengguna.
  7. Tersusunnya bahan dan dokumen pendukung akreditasi secara lengkap dan tepat waktu.
  8. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana yang menunjang operasional dan kenyamanan pengguna.
  9. Terkelolanya sistem informasi manajemen perpustakaan yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
  10. Terlaksananya evaluasi dan pelaporan yang dapat dijadikan dasar perbaikan dan pengembangan layanan.
  11. Terpenuhinya tugas kedinasan tambahan sesuai dengan kebijakan dan arahan pimpinan.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun rencana dan program kerja unit perpustakaan.
  2. Menyusun bahan kerjasama dengan perpustakaan lain dan penerbit.
  3. Menyusun bahan verifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan, judul e-book, dan kesesuaian fisik barang.
  4. Menerima dan mendokumentasikan/menerbitkan hasil karya ilmiah/buletin jurnal ilmiah, buku, dan HaKI.
  5. Melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi quality procedure unit perpustakaan.
  6. Menyusun bahan pengelolaan layanan jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
  7. Menyusun bahan usulan akreditasi perpustakaan.
  8. Menyusun bahan usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.
  9. Menyusun bahan pengembangan perpustakaan.
  10. Mengembangkan sistem pengelolaan buku berbasis data dan melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen perpustakaan.
  11. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan unit perpustakaan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi

Menjadi unit pelaksana pembelajaran bahasa yang unggul, adaptif, dan berstandar internasional dalam mendukung pengembangan kompetensi komunikasi global.



Misi
  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pembelajaran dan praktik bahasa Inggris serta bahasa asing lainnya secara terstruktur dan berkesinambungan.
  2. Mengembangkan perangkat pembelajaran bahasa yang inovatif, kontekstual, dan sesuai kebutuhan peserta.
  3. Merancang dan memperbarui sistem penilaian serta pengujian kemampuan bahasa secara objektif dan berkualitas.
  4. Mengusulkan dan mengelola kebutuhan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembelajaran bahasa.
  5. Mencatat, menyimpan, dan mengelola dokumentasi seluruh kegiatan Unit Bahasa secara sistematis.
  6. Melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan Unit Bahasa sebagai dasar peningkatan mutu layanan.
  7. Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan pimpinan secara profesional dan bertanggung jawab.

Tujuan
  1. Terlaksananya program pelaksanaan praktik bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya secara efektif dan berkelanjutan.
  2. Tersedianya bahan pembelajaran dan perangkat praktik bahasa yang mendukung pencapaian kompetensi peserta.
  3. Terciptanya sistem evaluasi dan pengujian bahasa yang transparan, terukur, dan akuntabel.
  4. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana yang menunjang kualitas pelaksanaan pembelajaran bahasa.
  5. Terlaksananya dokumentasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa secara tertib dan lengkap.
  6. Terwujudnya sistem evaluasi yang menjadi dasar pengembangan mutu dan efektivitas program Unit Bahasa.
  7. Terlaksananya tugas tambahan sesuai instruksi pimpinan dalam mendukung kelancaran operasional unit.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun rencana dan program pelaksanaan praktek berbahasa inggris dan bahasa asing lainnya.
  2. Menyusun bahan pengembangan rencana pembelajaran dan praktek bahasa inggris serta bahasa dan bahasa asing lainnya.
  3. Menyusun bahan penyiapan, perbaikan, pengembangan sistem penilaian dan pengujian bahasa inggris dan bahasa asing lainnya.
  4. Menyusun bahan usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.
  5. Mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Bahasa.
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi

Menjadi unit pendukung teknologi informasi yang andal, inovatif, dan proaktif dalam menyediakan solusi digital guna mendukung operasional dan pengembangan institusi.



Misi
  1. Menyusun dan mengimplementasikan rencana kerja serta program pengembangan teknologi informasi yang adaptif dan berkelanjutan.
  2. Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan kegiatan teknologi informasi secara efisien dan terintegrasi.
  3. Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses kerja dan layanan institusi.
  4. Menyediakan layanan TI yang berkualitas, meliputi jaringan internet, server, website, webmail, aplikasi, dan sistem keamanan (CCTV).
  5. Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan operasional dan pengembangan.
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan berkala terhadap pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi.
  7. Menjalankan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan secara profesional dan bertanggung jawab.

Tujuan
  1. Tersusunnya program kerja Unit Teknik Informatika yang mendukung pencapaian tujuan institusi.
  2. Terlaksananya koordinasi dan implementasi kegiatan TI secara optimal dan tepat sasaran.
  3. Terwujudnya sistem pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan mendukung produktivitas kerja.
  4. Tersedianya layanan TI yang stabil, aman, dan terkelola dengan baik, mencakup jaringan, server, aplikasi, dan perangkat pendukung lainnya.
  5. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana TI yang menunjang pelaksanaan program kerja unit.
  6. Terciptanya sistem evaluasi dan monitoring yang mampu meningkatkan mutu layanan dan efektivitas program pengembangan TI.
  7. Terselenggaranya tugas tambahan dari pimpinan secara tertib dan sesuai dengan prinsip kerja profesional.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun rencana dan program unit teknik informatika.
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan unit teknik informatika.
  3. Menyusun bahan pengembangan pemanfaatan teknologi informasi.
  4. Menyusun baban pelayanan dan pengelolaan kegiatan peningkatan dan pengembangan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi.
  5. Menyusun rencana pengelolaan dan pemeliharaan jaringan internet, server, website, webmail, aplikasi dan cctv.
  6. Menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.
  7. Melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan teknologi informasi.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi
Menjadi unit laboratorium dan simulator yang profesional, terstandar, dan inovatif dalam mendukung pembelajaran, penelitian, serta pengembangan keterampilan praktis.

Misi
  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta program pengembangan laboratorium dan simulator secara berkesinambungan.
  2. Menyusun pedoman penggunaan alat laboratorium dan simulator yang aman, efektif, dan sesuai standar operasional.
  3. Mengusulkan pengadaan dan perbaikan sarana, prasarana, serta peralatan penunjang kegiatan praktik dan simulasi.
  4. Menyiapkan, mengoperasikan, dan mencatat seluruh kegiatan laboratorium dan simulator secara sistematis.
  5. Melaksanakan pemeliharaan rutin terhadap peralatan untuk memastikan fungsi optimal dan keamanan penggunaan.
  6. Mengembangkan dan memperbaiki dokumentasi prosedur mutu guna menjamin keberlangsungan layanan laboratorium yang berkualitas.
  7. Melakukan dokumentasi dan evaluasi seluruh aktivitas sebagai bahan pertanggungjawaban dan peningkatan mutu.
  8. Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan arahan pimpinan secara profesional dan bertanggung jawab.

Tujuan
  1. Terlaksananya program kerja dan pengembangan laboratorium dan simulator yang terarah dan berkelanjutan.
  2. Tersusunnya pedoman teknis penggunaan alat yang mendukung kegiatan praktik dan simulasi secara efektif dan aman.
  3. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana laboratorium guna mendukung kualitas layanan dan pembelajaran.
  4. Tersedianya peralatan praktik dan simulator yang siap digunakan dan terpelihara dengan baik.
  5. Terjaminnya keberlangsungan operasional laboratorium melalui pencatatan, dokumentasi, dan pemeliharaan rutin.
  6. Terselenggaranya evaluasi kegiatan dan perbaikan prosedur mutu yang mendukung peningkatan kinerja laboratorium.
  7. Terdokumentasinya seluruh kegiatan secara rapi dan dapat diakses sebagai bagian dari sistem informasi unit.
  8. Terlaksananya tugas kedinasan tambahan secara efisien dan sesuai dengan tanggung jawab institusional.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun rencana kerja dan program pengembangan laboratorium dan simulator.
  2. Menyusun pedoman penggunaan peralatan laboratorium dan simulator.
  3. Menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.
  4. Menyusun usulan perbaikan dan pengadaan kebutuhan praktek laboratorium dan simulator.
  5. Menyiapkan pengoperasian laboratorium dan simulator.
  6. Mencatat pelaksanaan pengoperasian laboratorium dan simulator.
  7. Melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium dan simulator.
  8. Melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu unit laboratorium.
  9. Mendokumentasikan seluruh kegiatan unit laboratorium.
  10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi
Menjadi unit layanan kesehatan yang profesional, responsif, dan terintegrasi dalam mendukung terciptanya lingkungan sehat dan pelayanan kesehatan yang optimal.

Misi
  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja unit kesehatan yang proaktif dan sesuai kebutuhan institusi.
  2. Mengelola pelaksanaan layanan kesehatan secara terpadu dan berkelanjutan.
  3. Merencanakan dan menyediakan kebutuhan obat, alat kesehatan, serta alat penunjang secara tepat guna dan tepat waktu.
  4. Menyusun dan melaksanakan kerja sama pengolahan limbah medis dan non-medis secara aman dan ramah lingkungan.
  5. Menjalin koordinasi dengan instansi kesehatan terkait dalam rangka peningkatan mutu layanan dan pengelolaan limbah.
  6. Menyusun dan melaksanakan proses seleksi kesehatan calon peserta secara objektif dan profesional.
  7. Mengusulkan pelatihan tenaga medis dan paramedis untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi.
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap distribusi, penyimpanan, serta masa berlaku obat dan peralatan medis.
  9. Mengusulkan sarana dan prasarana kesehatan yang menunjang kualitas layanan dan keselamatan.
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas serta dasar pengembangan unit.
  11. Menjalankan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi pimpinan secara bertanggung jawab dan profesional.

Tujuan
  1. Terlaksananya program dan kegiatan unit kesehatan yang mendukung kesehatan lingkungan dan individu.
  2. Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, cepat, dan tepat sasaran.
  3. Tercukupinya kebutuhan obat, alat kesehatan, dan penunjang medis sesuai standar pelayanan.
  4. Terlaksananya pengolahan limbah medis dan non-medis yang aman, sesuai regulasi, dan ramah lingkungan.
  5. Terbangunnya kemitraan yang produktif dengan instansi kesehatan eksternal.
  6. Terlaksananya proses seleksi kesehatan yang akurat dan mendukung penjaminan mutu peserta.
  7. Tersedianya sumber daya manusia kesehatan yang kompeten melalui pelatihan berkelanjutan.
  8. Terjaminnya pengelolaan logistik obat dan alat medis secara efisien dan aman.
  9. Terpenuhinya sarana dan prasarana kesehatan yang mendukung pelayanan yang optimal.
  10. Terlaksananya evaluasi dan pelaporan kegiatan secara berkala untuk peningkatan mutu unit.
  11. Terlaksananya tugas tambahan sesuai arahan pimpinan secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan institusi.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun rencana dan program unit kesehatan.
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan unit kesehatan.
  3. Menyusun rencana kebutuhan obat, alat kesehatan, dan alat penunjang lainnya untuk operasional kesehatan.
  4. Menyusun bahan kerjasama pengolahan limbah medis dan non medis.
  5. Mengembangkan dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait pelaksanaan pengolahan limbah medis dan non medis.
  6. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan seleksi kesehatan calon peserta.
  7. Mengusulkan rencana kebutuhan pelatihan tenaga medis dan paramedis.
  8. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan, persediaan dan kadaluwarsa obat.
  9. Menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan unit kesehatan.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi
Menjadi unit pengembangan usaha yang profesional, kreatif, dan berdaya saing tinggi dalam mengelola potensi dan aset untuk mendukung kemandirian dan keberlanjutan institusi.

Misi
  1. Menyusun dan mengimplementasikan rencana serta program kerja yang inovatif dalam pengembangan usaha.
  2. Mengelola dan mengoordinasikan kegiatan usaha secara efektif dan berorientasi pada hasil.
  3. Menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperluas peluang usaha dan meningkatkan nilai tambah.
  4. Melaksanakan promosi usaha melalui berbagai media secara aktif dan tepat sasaran.
  5. Menyusun dan menyediakan bahan layanan pelanggan yang berkualitas guna meningkatkan kepuasan dan loyalitas.
  6. Mengembangkan pemanfaatan aset negara secara optimal, legal, dan produktif.
  7. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung kegiatan usaha.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan secara berkala sebagai dasar pengembangan usaha yang berkelanjutan.
  9. Melaksanakan tugas tambahan dari pimpinan secara profesional dan bertanggung jawab.

Tujuan
  1. Terwujudnya perencanaan dan pelaksanaan program kerja unit pengembangan usaha yang terstruktur dan berdampak nyata.
  2. Terselenggaranya kegiatan pengembangan usaha secara efisien, produktif, dan berorientasi pada hasil.
  3. Terjalinnya kerja sama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha strategis.
  4. Terselenggaranya promosi usaha yang efektif dalam meningkatkan citra dan daya saing unit usaha.
  5. Tersedianya layanan pelanggan yang berkualitas dan mampu mendorong pertumbuhan usaha.
  6. Termanfaatkannya aset negara secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  7. Terpenuhinya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha.
  8. Terlaksananya evaluasi dan monitoring yang mendorong inovasi dan peningkatan kinerja unit.
  9. Terlaksananya tugas kedinasan tambahan secara optimal dalam rangka mendukung keberhasilan unit dan institusi.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun rencana dan program kerja unit pengembangan usaha.
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan unit pengembangan usaha.
  3. Menjalin kerjasama dengan para pihak terkait.
  4. Mengelola kegiatan promosi melalui media cetak maupun elektronik.
  5. Menyusun bahan pelayanan pelanggan.
  6. Menyusun bahan pemanfaatan aset barang milik negara.
  7. Menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan unit pengembangan usaha.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi
Menjadi pusat pelatihan teknis transportasi udara yang unggul, profesional, dan berstandar internasional dalam mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang penerbangan.

Misi
  1. Menyusun dan mengelola program pelatihan teknis transportasi udara secara sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.
  2. Menetapkan pengajar yang kompeten dan sesuai kualifikasi dalam bidang pelatihan teknis penerbangan.
  3. Menyusun kalender pelatihan yang terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan industri penerbangan.
  4. Melaksanakan pengawasan proses pelatihan guna menjamin kesesuaian dengan standar prosedur dan kurikulum.
  5. Menyelenggarakan ujian pelatihan yang kredibel sebagai alat ukur pencapaian kompetensi peserta.
  6. Memonitor kehadiran dan kinerja pengajar secara rutin untuk menjaga kualitas pelaksanaan pelatihan.
  7. Melakukan evaluasi kurikulum, kebutuhan pengajar, dan sarana pelatihan secara berkala guna mendukung keberlanjutan mutu pelatihan.
  8. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi pelatihan sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu.
  9. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana pelatihan yang sesuai dengan standar pelatihan penerbangan.
  10. Menjalankan tugas tambahan dari pimpinan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Tujuan
  1. Terwujudnya sistem pelatihan teknis transportasi udara yang terencana, terpadu, dan berbasis kebutuhan industri.
  2. Tersedianya tenaga pengajar profesional yang mampu menyampaikan materi pelatihan secara efektif dan efisien.
  3. Terlaksananya pelatihan sesuai dengan kalender dan kurikulum yang telah disusun serta kebutuhan peserta.
  4. Terjaminnya mutu proses pelatihan melalui pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan.
  5. Terselenggaranya sistem ujian dan penilaian yang objektif dan transparan.
  6. Tersedianya laporan kehadiran dan kinerja pengajar sebagai dasar evaluasi dan peningkatan mutu SDM.
  7. Terpenuhinya sarana dan prasarana pelatihan yang mendukung efektivitas proses pembelajaran.
  8. Terlaksananya kerja unit pelatihan yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan regulasi di bidang transportasi udara.
  9. Terlaksananya tugas-tugas tambahan secara profesional dan sesuai dengan arahan institusi induk.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun bahan penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  2. Menyusun bahan penunjukkan pengajar sebagai pengampu materi pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  3. Menyusun bahan jadwal kalender pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  4. Menyusun bahan pengawasan proses pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  5. Menyusun bahan penyelenggaraan ujian pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  6. Menyusun bahan pelaporan kehadiran pengajar pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  7. Menyusun bahan penilaian kinerja pengajar pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  8. Menyusun bahan approval pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  9. Menyusun bahan evaluasi kurikulum dan kebutuhan pengajar pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  10. Menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  11. Menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi
Menjadi unit pengelola sarana terbang yang profesional, andal, dan berstandar keselamatan tinggi dalam mendukung kegiatan operasional dan pendidikan di bidang penerbangan.

Misi
  1. Menyusun rencana pengadaan dan pengembangan sarana terbang yang sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi penerbangan.
  2. Melaksanakan pengelolaan penggunaan sarana terbang secara efisien, efektif, dan aman.
  3. Menyusun dan melaksanakan program perawatan berkala untuk menjaga performa dan kelayakan sarana terbang.
  4. Menyediakan layanan penggunaan sarana terbang yang profesional dan sesuai prosedur keselamatan.
  5. Menjaga kebersihan, keamanan, dan kesiapan sarana terbang secara menyeluruh.
  6. Mengatur serta memenuhi kebutuhan perlengkapan sarana terbang secara tepat dan terencana.
  7. Melaksanakan evaluasi kegiatan dan pelaporan secara berkala sebagai dasar peningkatan kinerja unit.
  8. Menjalankan tugas tambahan dari pimpinan dengan integritas dan tanggung jawab.

Tujuan
  1. Terwujudnya perencanaan kebutuhan dan pengembangan sarana terbang yang akurat dan berorientasi pada kebutuhan operasional.
  2. Terlaksananya pengelolaan sarana terbang secara optimal dan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan.
  3. Terjaganya kondisi sarana terbang melalui pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan secara berkala.
  4. Tersedianya layanan penggunaan sarana terbang yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan pelatihan maupun operasional.
  5. Terpeliharanya kebersihan, keamanan, dan kelengkapan sarana terbang untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan.
  6. Terpenuhinya perlengkapan sarana terbang yang mendukung kinerja operasional dan pelatihan.
  7. Tersusunnya laporan dan evaluasi berkala yang menjadi dasar perbaikan dan pengambilan keputusan strategis.
  8. Terselenggaranya pelaksanaan tugas tambahan dengan penuh tanggung jawab dan kontribusi terhadap keberhasilan unit.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun bahan perencanaan dan pengembangan kebutuhan sarana terbang.
  2. Menyusun bahan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan penggunaan sarana terbang.
  3. Menyusun bahan pelaksanaan perawatan perlengkapan sarana terbang.
  4. Menyusun bahan pelayanan jasa penggunaan sarana terbang.
  5. Menyusun bahan pengaturan, perawatan, menjaga kebersihan dan keamanan sarana terbang.
  6. Menyusun bahan pengaturan dan pelaksanaan kebutuhan perlengkapan sarana terbang.
  7. Menyusun bahan evaluasi kegiatan dan laporan sarana terbang.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Visi
Menjadi unit operasi terbang yang unggul, profesional, dan patuh regulasi dalam mendukung keselamatan, efisiensi, dan keberhasilan program latihan terbang.

Misi
  1. Mengawasi dan mengarahkan kegiatan operasional petugas FOO sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh CASR dan regulasi penerbangan lainnya.
  2. Menyusun dan mengelola kegiatan latihan terbang secara efektif dan selaras dengan program pelatihan yang telah ditetapkan.
  3. Melakukan pemantauan dan pengendalian seluruh kegiatan operasional baik di base maupun outbase agar berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
  4. Mengembangkan profesionalisme, kedisiplinan, dan kinerja petugas FOO melalui pembinaan dan evaluasi berkelanjutan.
  5. Menyusun dan mengelola laporan hasil latihan terbang peserta didik secara akurat dan tepat waktu.
  6. Melaksanakan administrasi kegiatan Unit Operasi Terbang dengan tertib, akuntabel, dan terdokumentasi.
  7. Melaksanakan pelaporan berkala dan evaluasi kegiatan operasi terbang sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peningkatan mutu.
  8. Menjalin koordinasi yang efektif dengan unit kerja terkait guna mendukung kelancaran seluruh kegiatan operasional.
  9. Menjalankan tugas kedinasan tambahan dari pimpinan dengan tanggung jawab dan integritas tinggi.

Tujuan
  1. Terwujudnya pelaksanaan kegiatan operasional terbang yang sesuai dengan ketentuan CASR dan mendukung tercapainya standar keselamatan dan mutu latihan terbang.
  2. Terjaminnya kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan program latihan terbang melalui perencanaan dan koordinasi yang efektif.
  3. Terkelolanya operasional penerbangan baik di base maupun di outbase dengan standar operasional yang jelas dan tertib.
  4. Meningkatnya kompetensi, kedisiplinan, dan akuntabilitas petugas FOO dalam menjalankan tugas operasional.
  5. Tersusunnya laporan hasil latihan dan pelaksanaan kegiatan secara akurat sebagai dasar evaluasi kinerja dan perbaikan berkelanjutan.
  6. Terlaksananya administrasi unit yang tertib dan mendukung transparansi operasional.
  7. Tersedianya data dan laporan yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis dan peningkatan kualitas layanan.
  8. Terbangunnya sinergi yang solid antar unit untuk menunjang keberhasilan latihan dan operasional terbang.
  9. Terlaksananya tugas tambahan secara optimal sesuai arahan pimpinan dan kebutuhan organisasi.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun bahan pengawasan dan mengarahkan semua kegiatan operasi yang dijalankan petugas operasional Flight Operation Officer (FOO) sesuai yang ditetapkan oleh Civil Aviation Safety Regulation (CASR) untuk mendukung tercapainya latihan terbang.
  2. Menyusun bahan kegiatan latihan terbang sejalan dengan program latihan terbang dan berkoordinasi dengan unit internal agar semua berjalan lancar dan tepat waktu.
  3. Menyusun bahan pemantauan dan pengendalian semua kegiatan operasional di base maupun di outbase agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menyusun bahan pengembangan profesionalisme, kinerja dan disiplin FOO.
  5. Menyusun bahan pembuatan laporan hasil latihan terbang peserta didik.
  6. Menyusun bahan administrasi seluruh kegiatan Unit Operasi Terbang.
  7. Menyusun bahan pembuatan laporan berkala pelaksanaan Unit Operasi Terbang.
  8. Menyusun bahan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  9. Menyusun bahan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.