Tugas dan Fungsi Satuan



Visi
Menjadi mitra strategis manajemen dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) melalui pengawasan intern yang profesional, independen, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

Misi
  1. Menyusun dan melaksanakan pengawasan intern yang sistematis, terencana, dan berorientasi risiko untuk memastikan efektivitas pengelolaan institusi.
  2. Menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko guna memastikan kepatuhan, efisiensi, dan keandalan operasional.
  3. Melaksanakan pemeriksaan lintas fungsi meliputi keuangan, akuntansi, operasional, SDM, TI, pemasaran, dan aktivitas lainnya secara objektif dan menyeluruh.
  4. Memberikan saran perbaikan yang konstruktif dan objektif kepada manajemen di seluruh tingkatan organisasi.
  5. Menyusun laporan hasil pengawasan dan memantau tindak lanjut rekomendasi sebagai bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan.
  6. Melakukan reviu atas laporan keuangan dan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan atau penugasan.
  7. Mengembangkan dan memperbarui pedoman kerja SPI serta sistem dan prosedur kerja sesuai dengan regulasi terkini.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai arahan pimpinan atau ketentuan perundang-undangan.
Tujuan
  1. Menjamin terlaksananya pengawasan intern yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern dan manajemen risiko organisasi.
  3. Mendorong terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam semua aspek operasional institusi.
  4. Menyediakan informasi dan rekomendasi yang obyektif sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial.
  5. Memastikan tindak lanjut atas temuan audit dijalankan secara konsisten dan tepat waktu.
  6. Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan dan transparansi institusional.
  7. Menjadi agen perubahan dalam mendorong perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan.
  6. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola.
  7. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, pembina pengawasan intern pemerintah, dan pembina pemeriksaan ekstern pemerintah.
  8. Melakukan reviu laporan keuangan.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
  10. Menyusun dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas SPI.
  11. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.



Visi
Menjadi penggerak utama budaya mutu dalam pendidikan tinggi yang berkelanjutan, sistematis, dan terintegrasi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing.

Misi
  1. Menetapkan dan menyelaraskan standar pendidikan tinggi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan pengembangan institusi.
  2. Melaksanakan dan memastikan penerapan standar mutu dalam seluruh proses tridharma perguruan tinggi.
  3. Mengevaluasi capaian mutu secara berkala untuk menilai tingkat kepatuhan dan kinerja terhadap standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengendalikan pelaksanaan standar mutu guna menjamin konsistensi dan keberlanjutan sistem penjaminan mutu internal.
  5. Meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan (continuous improvement) melalui inovasi dan umpan balik dari hasil evaluasi.
  6. Melaksanakan audit mutu internal sebagai bentuk evaluasi independen atas pencapaian dan implementasi mutu.
  7. Menjalankan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan guna mendukung tata kelola mutu yang komprehensif.
Tujuan
  1. Menjamin seluruh aktivitas pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
  2. Membangun budaya mutu di seluruh unit kerja dalam lingkungan perguruan tinggi.
  3. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
  4. Mendukung pencapaian akreditasi institusi dan program studi secara optimal.
  5. Menyediakan data dan informasi mutu yang akurat dan relevan untuk pengambilan keputusan strategis.
  6. Mendorong perbaikan berkelanjutan dalam seluruh aspek kelembagaan menuju keunggulan institusional.

Uraian Jenis Kegiatan
  1. Menetapkan standar pendidikan tinggi.
  2. Melaksanakan standar pendidikan tinggi.
  3. Mengevaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi.
  4. Mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi.
  5. Meningkatkan standar pendidikan tinggi.
  6. Melakukan audit mutu internal.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.