Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Menyusun dan melaksanakan pengawasan intern yang sistematis, terencana, dan berorientasi risiko untuk memastikan efektivitas pengelolaan institusi.
Menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko guna memastikan kepatuhan, efisiensi, dan keandalan operasional.
Melaksanakan pemeriksaan lintas fungsi meliputi keuangan, akuntansi, operasional, SDM, TI, pemasaran, dan aktivitas lainnya secara objektif dan menyeluruh.
Memberikan saran perbaikan yang konstruktif dan objektif kepada manajemen di seluruh tingkatan organisasi.
Menyusun laporan hasil pengawasan dan memantau tindak lanjut rekomendasi sebagai bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan.
Melakukan reviu atas laporan keuangan dan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan atau penugasan.
Mengembangkan dan memperbarui pedoman kerja SPI serta sistem dan prosedur kerja sesuai dengan regulasi terkini.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai arahan pimpinan atau ketentuan perundang-undangan.
Tujuan
Menjamin terlaksananya pengawasan intern yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern dan manajemen risiko organisasi.
Mendorong terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam semua aspek operasional institusi.
Menyediakan informasi dan rekomendasi yang obyektif sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial.
Memastikan tindak lanjut atas temuan audit dijalankan secara konsisten dan tepat waktu.
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan dan transparansi institusional.
Menjadi agen perubahan dalam mendorong perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
Uraian Jenis Kegiatan
Menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern.
Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen.
Membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan.
Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola.
Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, pembina pengawasan intern pemerintah, dan pembina pemeriksaan ekstern pemerintah.
Melakukan reviu laporan keuangan.
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Menyusun dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas SPI.
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.