Hirarki

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Kementerian Perhubungan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan.

TUGAS

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

FUNGSI

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. Pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Kebijakan Transportasi;
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi;
  11. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
  12. Staf Ahli Bidang Logistik;
  13. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan;
  14. Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi;
  15. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
  16. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
  17. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional;
  18. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi;
  19. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.

BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan merupakan Unit Eselon I yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Badan.

TUGAS

Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

FUNGSI

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  4. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
  3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
  4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
  5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan.

PUSAT PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN UDARA

TUGAS

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.

FUNGSI

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi program, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi, akreditasi, dan penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi pendidikan dan pelatihan, standardisasi standar kompetensi kerja sektor transportasi udara, serta pemberian rekomendasi dan sertifikasi program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  2. Penyiapan pelaksanaan di bidang koordinasi program, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi, akreditasi, dan penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi pendidikan dan pelatihan, standardisasi standar kompetensi kerja transportasi udara, serta pemberian rekomendasi dan sertifikasi program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi program, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi, akreditasi, dan penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi pendidikan dan pelatihan, standardisasi standar kompetensi kerja sektor transportasi udara, serta pemberian rekomendasi dan sertifikasi program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, dukungan pelaksanaan sistem pengendalian internal, pemantauan manajemen risiko dan penyelenggaraan kepatuhan internal, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta sosialisasi dan dokumentasi hukum, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pelaksanaan anggaran, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum, penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu laporan keuangan dan audit, manajemen ASN, jabatan fungsional, kerja sama, pengelolaan hubungan masyarakat, dukungan keterbukaan informasi publik, administrasi ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, penataan organisasi dan tata laksana, dukungan reformasi birokrasi, serta pengumpulan dan pengolahan data.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Bidang Pendidikan;
  2. Bidang Pelatihan;
  3. Bagian Umum;
  4. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Image