PUSAT PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN UDARA
TUGAS
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.
FUNGSI
-
Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi program, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi, akreditasi, dan penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi pendidikan dan pelatihan, standardisasi standar kompetensi kerja sektor transportasi udara, serta pemberian rekomendasi dan sertifikasi program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
-
Penyiapan pelaksanaan di bidang koordinasi program, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi, akreditasi, dan penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi pendidikan dan pelatihan, standardisasi standar kompetensi kerja transportasi udara, serta pemberian rekomendasi dan sertifikasi program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
-
Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi program, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi, akreditasi, dan penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi pendidikan dan pelatihan, standardisasi standar kompetensi kerja sektor transportasi udara, serta pemberian rekomendasi dan sertifikasi program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
-
Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, dukungan pelaksanaan sistem pengendalian internal, pemantauan manajemen risiko dan penyelenggaraan kepatuhan internal, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta sosialisasi dan dokumentasi hukum, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pelaksanaan anggaran, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum, penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu laporan keuangan dan audit, manajemen ASN, jabatan fungsional, kerja sama, pengelolaan hubungan masyarakat, dukungan keterbukaan informasi publik, administrasi ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, penataan organisasi dan tata laksana, dukungan reformasi birokrasi, serta pengumpulan dan pengolahan data.
SUSUNAN ORGANISASI
- Bidang Pendidikan;
- Bidang Pelatihan;
- Bagian Umum;
- Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.