Penelitian

API Banyuwangi menyelenggarakan Penelitian dengan mengacu pada Standar Penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi. Penelitian dilaksanakan oleh Dosen, Tenaga Pendidik, dan Taruna. Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh Dosen untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi dan pemenuhan angka kredit.

Hasil kegiatan Penelitian Dosen merupakan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. Ketentuan tata cara Penelitian dan pemanfaatan hasil Penelitian ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.