Pengabdian Kepada Masyarakat

API Banyuwangi menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi. Pengabdian kepada Masyarakat dapat melibatkan Dosen, Taruna dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Dosen untuk memenuhi tridharma Perguruan Tinggi dan pemenuhan angka kredit. Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam bentuk konsultasi, pemberian bantuan tenaga ahli di bidang
penerbangan, dan bantuan lain yang diperlukan. Hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. Ketentuan penyelenggaraan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.