Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Menetapkan kebijakan dan norma akademik yang menjamin terciptanya suasana akademik yang etis, bermutu, dan kondusif untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Mengawasi pelaksanaan nilai-nilai akademik, termasuk etika, tata tertib, kebebasan akademik, dan mutu tridharma perguruan tinggi.
Memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan perguruan tinggi dalam kebijakan akademik seperti pembukaan/penutupan program studi, pemberian gelar, dan pengangkatan profesor.
Mendorong peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memberi usulan dan perbaikan atas proses yang berjalan.
Menegakkan integritas akademik melalui pemberian rekomendasi terhadap sanksi atas pelanggaran etika dan peraturan akademik.
Melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan arahan pimpinan perguruan tinggi untuk mendukung tata kelola yang baik.
Tujuan
Menjamin terselenggaranya sistem akademik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Menegakkan norma dan etika akademik secara konsisten dalam seluruh aktivitas sivitas akademika.
Mewujudkan tata kelola akademik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Mendukung pengambilan keputusan pimpinan perguruan tinggi melalui pertimbangan akademik yang objektif dan strategis.
Meningkatkan kualitas dan relevansi tridharma perguruan tinggi.
Menjadi pengawal integritas dan martabat institusi perguruan tinggi dalam ranah akademik.
Uraian Jenis Kegiatan
Menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik.
Melakukan pengawasan terhadap:
Penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika.
Penerapan ketentuan akademik.
Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pelaksanaan tata tertib akademik.
Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pimpinan perguruan tinggi.
Memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi.
Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
Memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan profesor.
Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada pimpinan perguruan tinggi.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.