Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku serta perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga ad hoc di Iingkungan Kementerian Perhubungan yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Perhubungan.
Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau sikap dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Kode Etik.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
Menteri adalah Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah.
Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif.
Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
2. Etika Berorganisasi
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjaga informasi yang bersifat rahasia.
Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan.
Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja.
Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Menjunjung tinggi institusi dan mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana kantor serta menggunakannya untuk kepentingan dinas.
3. Etika Bermasyarakat
Mewujudkan pola hidup sederhana.
Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat.
Berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Saling menghormati dan menjaga kerukunan lingkungan masyarakat.
4. Etika Terhadap Diri Sendiri
Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap.
Memiliki daya juang yang tinggi.
Memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.
Berpenampilan sederhana, rapi, sopan dan mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjaga dan memelihara barang dan aset milik Negara.
5. Etika Sesama Pegawai
Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan, budaya dan adat istiadat yang berlainan.
Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi.
Menghargai perbedaan pendapat.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil.
Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Mengamalkan butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan.
Tidak melakukan perbuatan tercela, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman.
Tangguh menghadapi tantangan.
Terampil dan berperilaku gesit, ramah, sopan serta lugas.
Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan.