Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Melaksanakan pemantauan secara sistematis dan berkelanjutan terhadap efektivitas tata kelola dan pencapaian target kinerja BLU.
Mengintegrasikan perencanaan kerja Dewan Pengawas ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk mendukung keselarasan program dan pengawasan.
Menetapkan pedoman dan tata kerja internal Dewan Pengawas secara tertib, efisien, dan mengikat untuk menjamin pelaksanaan tugas yang optimal.
Memberikan masukan dan saran strategis secara tertulis kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan pejabat pengelola untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis tata kelola yang baik.
Melaporkan secara berkala dan tepat waktu kepada Menteri dan Menteri Keuangan terkait indikasi penurunan kinerja atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
Memastikan seluruh rekomendasi hasil audit dan pemeriksaan oleh internal maupun eksternal ditindaklanjuti secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai arahan pimpinan dalam rangka mendukung keberlangsungan dan kredibilitas BLU.
Tujuan
Menjamin terwujudnya tata kelola BLU yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Memastikan seluruh proses dan target kinerja BLU tercapai sesuai perencanaan dan regulasi yang berlaku.
Mendukung peningkatan kualitas layanan BLU melalui sistem pengawasan dan evaluasi yang terukur.
Menjadi mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang berisiko tinggi terkait pengelolaan keuangan dan operasional BLU.
Mewujudkan sistem pengawasan yang responsif terhadap gejala penurunan kinerja atau potensi penyimpangan.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan BLU.
Uraian Jenis Kegiatan
Melaksanakan pemantauan dan memastikan tata kelola dan upaya pencapaian target kinerja BLU telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas terintegrasi dengan RBA.
Menyusun dan menetapkan pembagian tugas, pedoman, dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
Memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Pejabat pengelola mengenai, tetapi tidak terbatas pada RSB dan RBA yang disusun oleh Pejabat Pengelola.
Melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/ atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan Melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/ atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Melaksanakan pemantauan dan memastikan temuan dan rekomendasi dari satuan pemeriksaan intern, auditor intern Pemerintah, auditor ekstern, pembina BLU, dan pihak lain telah ditindaklanjuti.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.