Biaya Pendidikan

  • Home
  • Biaya Pendidikan



KETENTUAN UMUM DAN PENGERTIAN

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi kepada pengguna jasa yang diatur melalui Surat Keputusan Direktur Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi Nomor: KP-API.BWI 219 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan serta Tarif Layanan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum (BLU) Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025.

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Reguler adalah Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan kepada mahasiswa API Banyuwangi untuk mencetak perwira penerbangan dengan seleksi reguler nasional melalui BPSDM Perhubungan. Di API Banyuwangi, program ini diperuntukkan bagi Program Pola Pembibitan (Diploma).
  2. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Non Reguler adalah diklat pembentukan kepada mahasiswa API Banyuwangi dengan mekanisme seleksi mandiri oleh API Banyuwangi.
  3. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis (Short Course) adalah diklat teknis yang dilaksanakan oleh API Banyuwangi.
TARIF LAYANAN

Tarif Layanan di Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi terdiri atas:

  1. Tarif layanan akademik.
  2. Tarif layanan penunjang akademik.

Tarif layanan akademik terdiri atas:

  1. Tarif seleksi penerimaan calon mahasiswa.
  2. Tarif diklat Pembentukan Reguler.
  3. Tarif diklat Pembentukan Non Reguler.
  4. Tarif diklat teknis (short course).
  5. Tarif layanan akademik lainnya.

Tarif layanan penunjang akademik terdiri atas:

  1. Tarif tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana, wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian, memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhitungkan durasi pemakaian, pemilihan waktu dan fasilitas, serta harga pasar setempat.
  2. Tarif penggunaan peralatan dan mesin, memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhitungkan durasi pemakaian, pemilihan waktu dan fasilitas, serta harga pasar setempat.
  3. Tarif penggunaan sarana transportasi, memperhitungkan biaya per unit layanan yang meliputi jenis transportasi, penyusutan dan pemeliharaan alat transportasi, promosi layanan, tenaga kerja, bahan bakar (kecuali transportasi darat), dan harga pasar setempat.
  4. Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel, memperhitungkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan pengujian, bahan habis pakai, penggunaan daya listrik, pemeliharaan fasilitas, promosi layanan dan/atau instruktur pendamping/ tenaga ahli.
  5. Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek, memperhitungkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan medis, alat medis, tenaga kesehatan/tenaga ahli, penggunaan daya listrik, pemeliharaan fasilitas, dan promosi layanan.
  6. Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya, memperhitungkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, pendampingan instruktur/tenaga ahli dan promosi layanan.
  7. Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia, memperhitungkan biaya per unit layanan yang meliputi akomodasi, transportasi, tenaga kerja/tenaga ahli, bahan habis pakai, peralatan, dan promosi layanan.

Tarif seleksi penerimaan calon mahasiswa terdiri dari:

  1. Pendaftaran.
  2. Tes Potensi Akademik.
  3. Tes Psikotes.
  4. Tes Kesehatan.
  5. Tes Kesamaptaan.
  6. Tes Wawancara.
  7. Tes Bakat Terbang (bagi Mahasiswa Penerbang).

Tarif diklat teknis (short course) terdiri dari:

  1. Diklat teknis (short course) dengan praktik terbang:
    Tarif diklat teknis (short course) dengan praktik terbang terdiri dari:
    1. Tarif diklat pada rumpun Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (minimal 20 peserta).
    2. Praktik terbang pesawat latih Single Engine, Multi Engine, dan Seaplane.
    3. Ujian lisensi transportasi udara.
    4. Perlengkapan peserta diklat/mahasiswa.
    5. Medical check first class dan/atau second class (opsional).
    6. Permakanan, laundry, dan asrama.
    7. Biaya tidak langsung.
  2. Diklat teknis (short course) tanpa praktik terbang:
    1. Tarif diklat pada rumpun Bandar Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi Penerbangan, dan Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (minimal 20 peserta).
    2. Ujian lisensi transportasi udara.
    3. Perlengkapan peserta diklat/mahasiswa.
    4. Medical check first class atau second class (opsional).
    5. Permakanan, laundry dan asrama (opsional).
    6. Biaya tidak langsung.

KERJASAMA

  1. Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi dapat memberikan tambahan jasa layanan di bidang akademik dan penunjang akademik selain dari komponen harga sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pihak pengguna jasa melalui perjanjian kerjasama (PKS).
  2. Tarif jasa layanan akademik dan penunjang akademik kepada masyarakat ditetapkan dalam perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Badan Layanan Umum dalam hal ini Direktur Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi dengan pihak pengguna jasa.

TARIF KHUSUS

  1. Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
  2. Tarif khusus terhadap peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) untuk layanan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum;
  3. Peserta didik dari masyarakat tertentu meliputi:
    1. Peserta didik dan/atau pengguna layanan teladan.
    2. Peserta didik dan/atau pengguna layanan berprestasi nasional atau internasional.
    3. Peserta didik dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin atau tidak mampu.
    4. Peserta didik dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar.
    5. Peserta didik dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar.
    6. Peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis.
    7. Peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pemberian tarif khusus diatur oleh Direktur Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi.

SYARAT DAN KETENTUAN

Tarif layanan Akademik dan tarif layanan penunjang akademik tercantum dalam lampiran pada bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan:

  1. Keputusan ini tidak berlaku surut, peserta diklat yang masuk sebelum tanggal ditetapkan keputusan ini masih menggunakan tarif pada surat keputusan sebelumnya.
  2. Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Kontrak Kerjasama yang telah ditanda tangani dan masih belum berakhir saat keputusan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
  3. Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku sebelum adanya revisi surat keputusan dan/atau surat keputusan baru yang mengatur tentang penetapan tarif layanan Pendidikan dan pelatihan serta tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan Badan Layanan Umum (BLU) Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi.
  4. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.