Detail Pengumuman

  • Home
  • Detail Pengumuman

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SIPENCATAR Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2025


August 7, 2025 / PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Nomor : PG - BPSDMP 3 Tahun 2025

 

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

SIPENCATAR JALUR POLA PEMBIBITAN PERGURUAN TINGGI

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2025

 

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 2 Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Pengumuman Kelulusan Administrasi dan Pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor: 12139/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal Jadwal Peserta Titik Lokasi Dalam Negeri Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan Tahun 2025 Instansi Kementerian Perhubungan, bersama ini kami sampaikan kepada para Peserta SIPENCATAR Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2025 bahwa: 

  1. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SIPENCATAR Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN adalah peserta yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 21 Agustus 2025 di 31 (tiga puluh satu) Titik Lokasi Tes dengan daftar lokasi, alamat dan jadwal ujian sebagaimana pada Lampiran I;
  3. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali pada hari Jumat yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi sebagaimana Lampiran II;
  4. Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN serta wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana pada Lampiran III;
  5. Peserta SKD wajib mengikuti tes pada lokasi, tanggal dan sesi pelaksanaan SKD sebagaimana terlampir. Panitia TIDAK memberikan kesempatan ujian susulan bagi peserta yang hadir TIDAK SESUAI dengan lokasi, tanggal, atau sesi sebagaimana tercantum dalam lampiran;
  6. Peserta SKD wajib mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada portal https://dikdin.bkn.go.id/;
  7. Peserta wajib memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2024, yang tercantum pada Lampiran IV;
  8. Peserta yang berhak mengikuti seleksi lanjutan adalah yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2585/M.SM.01.00/2025, yang tercantum pada Lampiran IV;
  9. Perwakilan peserta, orang tua, dan panitia akan melaksanakan penandatanganan pakta integritas sebelum pelaksanaan SKD di seluruh titik lokasi BKN;
  10. Segala ketidaktahuan akan informasi dan segala kesalahan/kelalaian dalam membaca/memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab mutlak Peserta;
  11. Kelulusan Peserta SKD adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Peserta. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

 

Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Agustus 2025

 

Sekretaris Badan,

Selaku Ketua Tim Penanggungjawab Seleksi Penerimaan

Calon Taruna Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi

Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2025/2026

 

Signed

 

Dr. Capt. Wisnu Handoko , M.SC

197310311999031002

 

Download Dokumen Pengumuman (PDF)