Indonesia
|
SURAT EDARAN Nomor: SE-MHB 1 Tahun 2025
TENTANG
PENGATURAN KOORDINASI DAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERNYATAAN KEPADA PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
|
|||
|
1. |
Latar Belakang |
||
|
|
Sektor transportasi merupakan bidang yang sangat strategis serta memiliki potensi risiko tinggi, yang berdampak pada keselamatan jiwa, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan negara. Untuk itu diperlukan pengaturan mengenai koordinasi dan kewenangan penyampaian informasi yang membawa implikasi kepada pemberitaan, baik di media massa dan media sosial.
|
||
|
2. |
Maksud dan Tujuan |
||
|
|
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk mengatur koordinasi dan kewenangan dalam pemberian pernyataan terkait kebijakan, isu publik, strategi, dan program Kementerian Perhubungan. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk menghindari risiko kesalahan penyampaian informasi yang menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpastian informasi, sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan publik dan berdampak terhadap reputasi Kementerian Perhubungan.
|
||
|
3. |
Ruang Lingkup |
||
|
|
Ruang Lingkup surat edaran ini meliputi pengaturan koordinasi dan kewenangan dalam pemberian pernyataan terkait kebijakan dan isu di Kementerian Perhubungan yang membawa implikasi kepada pemberitaan, baik di media massa dan media sosial.
|
||
|
4. |
Dasar Hukum |
||
|
|
a. |
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara; |
|
|
|
b. |
Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan; |
|
|
|
c. |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 tahun 2019 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik; |
|
|
|
d. |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
|
|
|
5. |
Isi Edaran |
||
|
|
a. |
Kewenangan memberikan pernyataan di media massa maupun media sosial secara langsung dan/atau tertulis untuk level kebijakan public strategis, program Kementerian Perhubungan strategis, dan isu strategis terkini adalah: |
|
|
|
|
1) |
Menteri Perhubungan, |
|
|
|
2) |
Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan meliputi Juru Bicara Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; dan |
|
|
|
3) |
Kepala Biro yang mengepalai Unit Kerja Komunikasi Kementerian Perhubungan.
|
|
|
b. |
Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), dalam memberikan pernyataan di media massa maupun media sosial secara langsung dan/atau tertulis harus mendapatkan perintah berupa perintah/arahan lisan berdasarkan hasil rapat pimpinan, dan/atau perintah tertulis dari Menteri. |
|
|
|
c. |
Pernyataan di media massa maupun media sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa: |
|
|
|
|
1) |
Pernyataan langsung melalui wawancara media dan pernyataan media; dan/atau |
|
|
|
2) |
Pernyataan tertulis melalui siaran pers dan jawaban wawancara tertulis.
|
|
|
d. |
Terkait dengan materi dan substansi informasi dalam pernyataan pada level kebijakan publik strategis, program Kementerian Perhubungan strategis, dan isu strategis terkini, wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Unit Kerja Komunikasi Kementerian Perhubungan; |
|
|
|
e. |
Kewenangan memberikan pernyataan di media massa maupun media sosial secara langsung dan/atau tertulis untuk level operasional teknis adalah Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau pejabat Eselon II yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing; |
|
|
|
f. |
Materi, substansi, dan hasil penyampaian informasi di media massa maupun media sosial untuk level operasional teknis, dapat dilaporkan kepada Unit Kerja Komunikasi Kementerian Perhubungan; |
|
|
|
g. |
Penyiapan data dan substansi bagi Menteri Perhubungan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, wajib berkoordinasi dengan Unit Kerja Komunikasi Kementerian Perhubungan dan Unit Kerja Komunikasi Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan; |
|
|
|
h. |
Seluruh kegiatan yang berimplikasi pada pemberitaan di media massa dan media sosial, harus dipastikan bahwa pejabat yang menyampaikan informasi adalah pejabat yang memiliki kewenangan memberikan informasi sesuai dengan ketentuan pada huruf a dan huruf b.
|
|
|
6. |
Penutup |
||
|
|
a. |
Pada saat Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku, Surat Edaran Nomor SE-PHB 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Pernyataan Kepada Publik Melalui Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan |
|
|
|
b. |
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan sewaktuwaktu dapat diubah atau dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebutuhan dan dinamika di lapangan.
|
|
|
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
|||
|
Ditetapkan di JAKARTA |
|||
|
Pada Tanggal 20 Januari 2025
|
|||
|
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
Signed
|
|||
|
DUDY PURWAGHANDI |
|||
Hak Cipta © 2013 - 2026 Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi