Indonesia
NOMOR : SE.022 Tahun 2021
TENTANG
TINDAK LANJUT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
(PPKM) DARURAT
SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI LINGKUNGAN AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam Pengendalian kasus Covid-19 sebagaimana, akan diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 03 sampai dengan 20 Juli 2021 dan menunggu Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia, untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Kantor Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi maka demi keselamatan dan keamanan seluruh civitas akademika bahwa terhitung mulai tanggal 05 sampai dengan 20 Juli 2021 diberlakukan Pembatasan kegiatan pelaksanaan operasional kantor.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
| Ditetapkan di : Banyuwangi Pada Tanggal : 02 Juli 2021 DIREKTUR AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI Capt. AHMAD HARIRI, S.T., S.Si.T., M.Si. NIP. 19700203 199503 1 001 |
Hak Cipta © 2013 - 2026 Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi