icpa-banyuwangi.ac.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Berdasarkan keputusan ini, pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta sektor pariwisata dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun.
Hari Libur Nasional 2026
Sepanjang tahun 2026 akan ada 17 hari libur nasional, mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, dan momen penting kenegaraan. Daftarnya sebagai berikut:
-
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
-
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
3 April: Wafat Yesus Kristus
-
5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
-
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
-
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
-
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
-
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
-
25 Desember: Hari Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga mengatur 8 hari cuti bersama pada tahun 2026, yaitu:
-
16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
-
20, 23, dan 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
-
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
-
24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus