Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan
October 14, 2026 / PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan Nomor: UM.006/3/17/BPSDMP/2026 tanggal 30 September 2026 Hal Peningkatan Kewaspadaan terhadap Modus Penipuan.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menjaga keamanan informasi, kewaspadaan, serta integritas pelaksanaan tugas kedinasan, diharapkan agar seluruh pegawai memperhatikan langkah-langkah untuk:
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap komunikasi yang mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat Badan Pengembangan SDM Perhubungan dan pejabat Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, khususnya komunikasi yang berasal dari nomor, akun, atau media yang tidak biasa digunakan;
- Melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap setiap permintaan yang mengatasnamakan pejabat, terutama apabila berkaitan dengan permintaan uang, transfer dana, pemberian fasilitas, data atau informasi tertentu, perubahan rekening, pemberian akses, maupun tindakan administratif lainnya;
- Meningkatkan kehati-hatian dalam mempublikasikan informasi pribadi, foto, dan aktivitas kedinasan di media sosial dan aplikasi pesan, khususnya informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi jabatan, lokasi, agenda, maupun hubungan kerja;
- Apabila ditemukan indikasi akun, nomor komunikasi, atau pihak tertentu yang melakukan penipuan, segera hentikan komunikasi, laporkan kepada pihak berwajib, dan sampaikan informasi tersebut kepada unit terkait untuk penanganan lebih lanjut;
- Mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk mengenali berbagai modus penipuan digital serta tidak memberikan informasi kode autentikasi, One Time Password (OTP), kata sandi, Personal Identification Number (PIN), data pribadi, data keuangan, maupun informasi kedinasan yang bersifat terbatas kepada pihak yang tidak berkepentingan;
- Memperkuat budaya integritas dan kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap keputusan dan tindakan kedinasan agar tetap didasarkan pada kewenangan, prosedur, bukti, serta saluran resmi, dan tidak semata-mata berdasarkan instruksi yang disampaikan melalui komunikasi informal atau media digital;
- Melakukan penguatan komunikasi internal agar seluruh pegawai memahami bahwa pejabat maupun pihak lain yang memiliki kewenangan tidak akan meminta pegawai melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan, termasuk permintaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran integritas.
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Ditetapkan di: Banyuwangi
Pada Tanggal: 14 Oktober 2026
Direktur,
ttd
Dr. Capt. Daniel D. Rumani, M.M., MA
NIP. 196812051991121001
Informasi Selengkapnya:
Download Dokumen Pengumuman (PDF)