Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Menyusun dan melaksanakan rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terintegrasi dengan pengembangan pendidikan tinggi.
Mengembangkan standar mutu pelaksanaan penelitian dan pengabdian melalui koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu.
Mendorong kolaborasi lintas unit dan kemitraan eksternal untuk memperkuat dampak kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengelola dan memfasilitasi pengembangan hasil penelitian untuk menunjang pengayaan ilmu pengetahuan, peningkatan mutu pembelajaran, dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Mengelola dokumentasi, pelaporan, dan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian dalam bentuk jurnal ilmiah dan seminar karya ilmiah.
Melaksanakan evaluasi dan verifikasi kegiatan penelitian dan pengabdian untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan.
Memfasilitasi pembentukan tim pembimbing dan penguji serta pelaksanaan kegiatan penelitian yang sistematis dan terarah.
Melaksanakan tugas-tugas pendukung lainnya yang ditugaskan pimpinan untuk menunjang kelancaran fungsi P3M.
Tujuan
Menghasilkan penelitian yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, dunia industri, dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Meningkatkan kontribusi nyata perguruan tinggi dalam pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pengabdian yang berbasis hasil riset.
Mewujudkan sistem pengelolaan penelitian dan pengabdian yang terstandar dan berkelanjutan.
Mendorong budaya ilmiah di lingkungan civitas akademika melalui pengelolaan jurnal, seminar, dan publikasi ilmiah.
Memperkuat jaringan kerja sama dengan mitra eksternal untuk memperluas dampak hasil penelitian dan pengabdian.
Menjamin tersedianya sarana, prasarana, dan sumber daya yang mendukung kelancaran pelaksanaan program kerja P3M.
Meningkatkan mutu tata kelola dan akuntabilitas melalui sistem dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan yang transparan.
Uraian Jenis Kegiatan
Menyusun bahan rencana dan program kerja Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.
Menyusun bahan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan Satuan Penjaminan Mutu.
Menyusun bahan rencana induk penelitian dan rencana induk pengabdian kepada masyarakat.
Menyusun bahan koordinasi penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan unit kerja dan instansi lain.
Menyusun bahan pengembangan hasil-hasil penelitian dan pemanfaatannya untuk pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembelajaran dan peningkatan mutu perguruan tinggi.
Menyusun bahan penyelenggaraan program kerja sama kegiatan penelitian dan program kemitraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi lain.
Menyusun bahan penyelenggaraan pendokumentasian dan pelaporan data statistik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menyusun bahan penyelenggaraan seminar karya ilmiah.
Menyusun bahan evaluasi penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menyusun bahan verifikasi usulan judul penelitian dan pengembangan yang akan dilaksanakan, serta menyusun bahan penetapan tim pembimbing dan penguji penelitian.
Menyusun bahan pengelolaan jurnal ilmiah.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.