Pelaksanaan SKD SIPENCATAR Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027
September 18, 2026 / PENGUMUMAN
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 5 Tahun 2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Jalur Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027. Bersama ini kami sampaikan kepada para peserta Sipencatar Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 bahwa:
- Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN adalah peserta yang telah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BKN;
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 26 September 2026 di 31 (tiga puluh satu) Titik Lokasi Tes dengan daftar lokasi, alamat dan jadwal ujian sebagaimana pada Lampiran I;
- Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali pada hari Jumat yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi sebagaimana Lampiran II;
- Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN serta wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana pada Lampiran III;
- Peserta SKD wajib mengikuti tes pada lokasi, tanggal dan sesi pelaksanaan SKD sebagaimana terlampir. Panitia TIDAK memberikan kesempatan ujian susulan bagi peserta yang hadir TIDAK SESUAI dengan lokasi, tanggal, atau sesi sebagaimana tercantum dalam lampiran;
- Peserta SKD wajib mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id/;
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/4078/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
- Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2026 yang tercantum pada Lampiran IV;
- Dalam rangka menjaga kesehatan, keselamatan dan kelancaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta wajib memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan kesiapsiagaan keselamatan antisipasi bencana sebagai berikut:
- Peserta wajib menjaga kondisi kesehatan dan kebugaran sebelum mengikuti pelaksanaan SKD serta memastikan kesiapan fisik untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi;
- Peserta yang mengalami kondisi kesehatan tertentu, gejala gangguan kesehatan, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan seleksi agar dapat melakukan persiapan dan tindakan pencegahan secara mandiri sebelum hadir pada lokasi ujian;
- Peserta wajib memperhatikan informasi dan imbauan resmi terkait kondisi lingkungan, cuaca, potensi bencana alam, maupun keadaan darurat lainnya di wilayah Lokasi pelaksanaan SKD;
- Dalam hal terjadi kondisi darurat atau keadaan kahar (force majeure) yang dapat memengaruhi keselamatan peserta maupun penyelenggaraan seleksi, peserta wajib mengikuti arahan dan ketentuan yang disampaikan oleh Panitia Seleksi dan/atau pengelola lokasi ujian;
- Peserta disarankan menyiapkan perlengkapan kesiapsiagaan pribadi sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing, antara lain masker pelindung apabila terdapat potensi paparan debu/asap/abu vulkanik, obat-obatan pribadi, perlengkapan kesehatan dasar, serta kebutuhan pribadi lainnya yang diperlukan selama perjalanan dan pelaksanaan SKD;
- Peserta wajib menjaga ketertiban, mengikuti arahan petugas, dan tidak melakukan Tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun peserta lainnya selama berada di lokasi pelaksanaan SKD.
- Dalam rangka mendukung Program ASRI BKN (BKN Tanpa Sampah, Tanpa Tempat Sampah), peserta wajib menjaga kebersihan lingkungan di lokasi pelaksanaan SKD dengan tidak membuang sampah sembarangan, membawa kembali sampah pribadi, serta menjaga fasilitas dan area ujian tetap bersih, aman, sehat, resik, dan indah.
- Segala ketidaktahuan akan informasi dan segala kesalahan/kelalaian dalam membaca/memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab mutlak Peserta;
- Kelulusan Peserta SKD adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Peserta. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2026
Plt. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan,
Selaku Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2026
Arif Kurniawan
NIP. 19820822 200812 1 001
Informasi Selengkapnya:
Download Dokumen Pengumuman (PDF)