Seleksi Penerimaan


Seleksi Penerimaan

Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni yang selanjutnya disebut SIPENCATAR, merupakan rangkaian kegiatan penerimaan calon Taruna/Taruni pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan baik jenjang pendidikan Diploma maupun Non- Diploma melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan maupun Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yang terdiri atas beberapa tahapan seleksi dengan penerapan sistem gugur. Peserta adalah masyarakat yang terdaftar pada sistem SIPENCATAR.

Jalur SIPENCATAR dilaksanakan melalui:

1. Reguler Pola Pembibitan
Merupakan jalur SIPENCATAR yang dilaksanakan secara terpusat dan serentak oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka mengisi formasi jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah yang formasinya telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2. Non-Reguler (Mandiri)
Merupakan jalur SIPENCATAR yang dilaksanakan secara mandiri oleh Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yang lulusannya diperuntukkan bagi pemenuhan sumber daya manusia bidang transportasi pada Badan Usaha Milik Negara, operator dan perusahaan industri di sektor transportasi lainnya.

Pendaftaran SIPENCATAR
  1. Jalur Reguler Pola Pembibitan
    Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara secara online dengan cara:
    • Mengisi data;
    • Mengunggah seluruh persyaratan pada laman portal https://dikdin.bkn.go.id; dan
    • Setelah dinyatakan lulus SKD, peserta melakukan proses selanjutnya melalui laman resmi https://sipencatar.dephub.go.id.
  2. Jalur Non-Reguler (Mandiri)
    Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi SIPENCATAR Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yaitu https://sipencatar.icpa-banyuwangi.ac.id.
Tahapan SIPENCATAR
  1. Jalur Reguler Pola Pembibitan meliputi:
    1. Seleksi Administrasi;
    2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
    3. Tes Kesehatan;
    4. Tes Kesamaptaan;
    5. Psikotes; dan
    6. Tes Wawancara.
  2. Jalur Non-Reguler (Mandiri) meliputi:
    1. Seleksi Administrasi;
    2. Tes Kesehatan;
    3. Tes Kesamaptaan;
    4. Tes Akademik;
    5. Psikotes; dan
    6. Tes Wawancara.
Pengumuman Kelulusan SIPENCATAR
Kelulusan pada setiap tahapan seleksi dan kelulusan akhir SIPENCATAR ditetapkan dengan Surat Keputusan Tim Pelaksana Pusat yang diumumkan pada portal Badan Kepegawaian Negara https://dikdin.bkn.go.id/. Untuk Jalur Reguler Pola Pembibitan dan kemudian diumumkan melalui portal Kementerian Perhubungan https://sipencatar.dephub.go.id untuk Jalur Pola Pembibitan dan Jalur Non-Pola Pembibitan. Untuk Jalur Non-Reguler (Mandiri), akan diumumkan melalui https://sipencatar.icpa-banyuwangi.ac.id melalui Jalur Non-Reguler (Mandiri) Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi.
Persyaratan Umum Pendaftar
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan minimal 16 (enam belas) tahun pada 1 September 2022;
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/ Taruni Jalur Reguler Pola Pembibitan:
    1. Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ljazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4).
    2. Untuk calon lulusan tahun 2021, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ljazah tidak kurang dari 70,00 (skala penilaian 10-100).
    3. Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, jika nilai ratarata ljazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
    4. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ljazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. inggi badan minimal pria 160 (seratus enam puluh) cm dan wanita 155 cm;
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
  6. Calon Taruna tidak bertato bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat;
  7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari I pasang (telinga kiri dan kanan);
  8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
  9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  11. Bersedia menaati segala peraturan pada Jalur Reguler Pola Pembibitan, reguler non-pola pembibitan dan non-reguler (mandiri);
  12. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan) serta melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
  13. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
  14. Melakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran sesuai Perguruan Tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id maupun https://sipencatar.icpa-banyuwangi.ac.id;
  15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 10.000 Rupiah); dan
  16. Memiliki alamat surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif.
Biaya Pendaftaran
Besaran biaya pendaftaran berdasarkan penetapan tarif layanan untuk masing-masing Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara tentang penetapan tarif layanan bagi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan atau Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.