PROGRAM STUDI
API Banyuwangi menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang penerbangan serta Diklat Transportasi Udara.

Penyelenggaraan Pendidikan

Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan, terdiri atas:

  1. Standar isi;
  2. Standar proses;
  3. Standar kompetensi lulusan;
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  5. Standar sarana dan prasarana;
  6. Standar pengelolaan;
  7. Standar pembiayaan; dan
  8. Standar penilaian pendidikan.

Penerimaan Tarunan

Penerimaan calon Taruna diselenggarakan melalui seleksi. Ketentuan persyaratan, tata cara, dan mekanisme seleksi penerimaan calon Taruna ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan.

Kalender Akademik

Kalender akademik merupakan dasar pengaturan waktu penyelenggaraan kegiatan akademik API Banyuwangi setiap tahun pada akademik berjalan. Kalender akademik, dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap. Semester merupakan satuan waktu proses Pembelajaran efektif selama paling singkat 16 (enam belas) minggu. Semester termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Kalender akademik dan perubahannya ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Kurikulum

Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi, dilaksanakan atas dasar Kurikulum pada masing-rnasing Program Studi yang disusun sesuai dengan tujuan masing-masing Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kurikulum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal. Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat regional, nasional, dan internasional di bidang penerbangan. Pengembangan dan peninjauan Kurikulum ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Penyelenggaraan Pendidikan

Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Perkuliahan di kelas;
  2. Praktik terbang;
  3. Praktikum simulator dan laboratorium;
  4. Kunjungan lapangan;
  5. Pembangunan karakter;
  6. Ceramah atau kuliah umum;
  7. Seminar dan/atau lokakarya;
  8. Pembelajaran berbasis teknologi informasi.
  9. Praktik kerja nyata dan/ atau lapangan;
  10. Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat; dan
  11. Tugas akhir dan/atau laporan akhir.
Penilaian Hasil Belajar

Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh Dosen terhadap seluruh kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Taruna. Penilaian hasil belajar, dilakukan secara berkala yang diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan tugas akhir dan/atau laporan akhir.

Penilaian hasil belajar, dinyatakan dengan huruf atau angka dan dapat dikonversikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian kumulatif atas seluruh proses dan hasil belajar Taruna dinyatakan dalam kisaran:

  1. Huruf A setara dengan angka 4 (empat);
  2. Huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
  3. Huruf C setara dengan angka 2 (dua);
  4. Huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
  5. Huruf E setara dengan angka 0 (nol).

Selain dinyatakan sebagaimana dimaksud diatas, penilaian kumulatif dapat dinyatakan dengan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai dengan 4 (empat) yang dinyatakan dengan :


  1. Indeks prestasi semester, untuk penilaian kumulatif dalam setiap semester; dan
  2. Indeks prestasi kumulatif, untuk penilaian kumulatif dalam suatu studi.

Ketentuan tata cara pemberian penilaian hasil belajar ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.Taruna dinyatakan lulus pada suatu Program Studi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Telah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,76 (dua koma tujuh enam);
  2. Dinyatakan lulus pada penguasaan kompetensi lain yang ditetapkan oleh Program Studi;
  3. Berhasil mempertahankan tugas akhir dan/atau laporan akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan
  4. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Predikat kelulusan Taruna pada suatu Program Studi dinyatakan sebagai berikut :

  1. Memuaskan, jika mericapai indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Sangat Memuaskan, jika mencapai indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan
  3. Pujian, jika mencapai indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).

Taruna dinyatakan tidak lulus pada suatu Program Studi jika indeks prestasi kumulatif kurang dari 2, 76 (dua koma tujuh enam). Pernyataan tidak lulus, dilakukan dengan pertimbangan :

  1. Hasil penilaian pada setiap semester kurang dari indeks prestasi semester sejumlah 2,76 (dua koma tujuh enam); dan
  2. Nilai mata kuliah keahlian khusus kurang dari 3,00 (tiga koma nol nol).

Penentuan kelulusan berdasarkan persyaratan lain, meliputi penilaian pembentukan karakter. Ketentuan persyaratan kelulusan Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Beban Studi

Beban belajar Taruna dinyatakan dalam besaran SKS. Besaran SKS dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun akademik yang terdiri atas 2 (dua) semester dan dapat menyelenggarakan semester antara. Semester antara diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Selama paling singkat 8 (delapan) minggu;
  2. Beban belajar Taruna paling banyak 9 (sembilan) SKS; dan
  3. Sesuai dengan beban belajar Taruna untuk memenuhi capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan.

Dalam hal Semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka dilakukan paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara, dan ujian akhir semester antara. Ketentuan administrasi akademik mengenai beban belajar Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Beban studi terdiri atas beban studi semester dan beban studi kumulatif. Beban studi semester merupakan jumlah SKS yang ditempuh Taruna pada suatu semester tertentu. Beban studi kumulatif, merupakan jumlah SKS paling sedikit yang harus ditempuh Taruna agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu Program Studi tertentu. Besarnya beban studi kumulatif Program Diploma Tiga paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS. Ketentuan jumlah dan tata cara penetapan beban studi ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Bahasa Pengantar

Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di API Banyuwangi. Selain Bahasa Indonesia, bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di API Banyuwangi dalam proses pendidikan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Taruna.

Ketentuan Umum

Program studi merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi. Dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. Ketua program studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.

Program Studi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu Kurikulum serta ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran Kurikulum.

Program Studi pada API Banyuwangi meliputi :

  1. Program Studi Penerbang Sayap Tetap Program Diploma Tiga; dan
  2. Program Studi Operasi Pesawat Udara Program Diploma Tiga.

Pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

Masa Studi

Masa studi untuk program diploma tiga ditempuh selama 6 (enam) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester. Ketentuan waktu dan persyaratan masa studi, program kerja sama, pindahan, rekognisi pembelajaran lampau, program di luar domisili, dan program pendidikan jarak jauh ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Upacara Akademik

API Banyuwangi dapat menyelenggarakan upacara akademik yang terdiri atas upacara pelantikan Taruna, wisuda, dies natalis, dan pemberian Penghargaan. Pada akhir masa studi dilakukan yudisium dan wisuda bagi Taruna yang telah dinyatakan lulus. Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan waktu, tata cara upacara, penggunaan pakaian dan atribut kelengkapannya penyelenggaraaan upacara akademik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ijazah

Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. Ijazah disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. Transkrip akademik merupakan kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh. Transkrip nonakademik merupakan kumpulan nilai kegiatan ketarunaan yang telah ditempuh. Pemberian ijazah diputuskan dalam sidang yudisium. Ketentuan tata cara dan mekanisme pemberian ijazah, ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. Ijazah ditandatangani oleh Direktur dan Wakil Direktur yang menangani bidang akademik. Ketentuan bentuk, ukuran, isi, dan bahan pada ijazah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Etika Akademik

API Banyuwangi memiliki etika akademik yang terdiri atas:

  1. Kode etik Pendidik, merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pendidik di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan API Banyuwangi maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya;
  2. Kode etik Tenaga Kependidikan, merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan API Banyuwangi maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya; dan
  3. Kode etik Taruna, merupakan pedoman yang merupakan standar perilaku bagi Taruna dalam berinteraksi. dengan warga API Banyuwangi maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika API Banyuwangi yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Direktur. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan akademik, merupakan kebebasan Sivitas Akademika API Banyuwangi dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Kebebasan mimbar akademik, merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika API Banyuwangi pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/ atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. Dalam menerapkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Sivitas Akademika API Banyuwangi bertanggung jawab secara pribadi terhadap pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta keilmuan. Ketentuan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Gelar dan Penghargaan

Gelar
API Banyuwangi memberikan gelar vokasi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus. Gelar vokasi, terdiri atas:

  1. Ahli Madya Transportasi (A.Md.Tra.) untuk Program Studi Penerbang Sayap Tetap Program Diploma Tiga; dan
  2. Ahli Madya Transportasi (A.Md.Tra) untuk Program Studi Operasi Pesawat Udara Program Diploma Tiga.

Penghargaan
API Banyuwangi dapat memberikan Penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga. Penghargaan diberikan dengan pertimbangan:

  1. Berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau
  2. Berjasa dibidang ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan/atau kemanusiaan.

Ketentuan tata cara pemberian, format, dan bentuk gelar dan tata cara pemberian Penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Akreditasi

Akreditasi merupakan sistem penjarmrian mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Semua unsur pelaksana akademik dan Unsur Penunjang bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu. Akreditasi API Banyuwangi dan Program Studi Pendidikan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan Evaluasi

  1. Pembinaan dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan melalui Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara; dan
  2. Pembinaan dan evaluasi dilakukan melalui penilaian berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Tugas dan Uraian Jenis Kegiatan Ketua dan Sekretaris Program Studi

Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi sesuai bidang studi Pendidikan Vokasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:

  1. Merencanakan dan mengusulkan Dosen pengampu mata kuliah, Dosen wali kelas setiap semester, jadwal kuliah dan praktik;
  2. Merencanakan dan membuat usulan rencana kebutuhan dan anggaran Program Studi;
  3. Merencanakan dan mengusulkan daftar usulan nama pembimbing, penguji proposal, jadwal seminar proposal untuk pelaksanaan tugas akhir/laporan akhir;
  4. Merencanakan dan mengusulkan daftar usulan pelaksanaan untuk ujian license dan rating, serta mandatory training;
  5. Menyelenggarakan koordinasi teknis penulisan karya ilmiah/penelitian;
  6. Mengendalikan dan memantau kesesuaian silabus berdasarkan Kurikulum yang berlaku;
  7. Mengesahkan dokumen kartu rencana studi dan kartu hasil studi;
  8. Mengkoordinir pembuatan satuan acara perkuliahan dan rencana pembelajaran semester;
  9. Melaporkan rekapitulasi hasil nilai pelaksanaan pendidikan;
  10. Melakukan evaluasi dan pengembangan buku panduan (Training Procedure Manuals),
  11. Membuat evaluasi dan pelaporan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi pendidikan. Dalam melaksanakan tugas, sekretaris mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:


  1. Menyusun surat perintah tugas mengajar teori dan praktik;
  2. Membuat dan menyusun bukti hadir pembelajaran;
  3. Membuat surat alih tugas pembelajaran;
  4. Menyusun data dukung pengajuan honorarium Pendidik;
  5. Menyusun evaluasi kehadiran Pendidik;
  6. Menyiapkan blangko pemantauan kehadiran Dosen dan Peserta Didik baik Pembelajaran teori maupun praktik;
  7. Melaksanakan pemantauan kehadiran Dosen dan Peserta Didik baik Pembelajaran teori maupun praktik;
  8. Mengelompokkan dan mengarsipkan lembar pemantauan kehadiran Dosen dan bukti kehadiran Dosen di kelas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Program Studi

Program Studi dipimpin oleh Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. Pemilihan Ketua Program Studi dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:

  1. Direktur memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
  2. Dosen pada Program Studi yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dengan masing-rnasing Dosen memiliki hak suara yang sama.

Ketua Program Studi diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan tata cara pemilihan Ketua ditetapkan dengan Keputusan Direktur. Calon Ketua Program Studi memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian;
  2. Berpendidikan paling rendah strata dua;
  3. Menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli;
  4. Pengalaman menjadi Dosen Tetap paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  6. Mempunyai keahlian sesuai dengan Program Studi yang bersangkutan;
  7. Mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
  8. Memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan API Banyuwangi;
  9. Berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan
  10. Menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Program Studi.