L S P

SERTIFIKASI JUNIOR SECRETARY



Skema sertifikasi Okupasi Junior Secretary adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 API Banyuwangi untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP P1 API Banyuwangi. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
1. Mahasiswa Taruna Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi Program Studi Operasi Pesawat Udara yang telah menyelesaikan mata kuliah semester V.
2. Mahasiswa Taruna Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yang telah menyelesaikan magang sesuai pekerjaan Administrasi Profesional.
3. Peserta Diklat Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yang telah menyelesaikan pelatihan Junior Secretary.

Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 N.821100.001.02 Menangani Penerimaan/Pengiriman Surat/Dokumen
2 N.821100.002.02 Mengatur Penggandaan/Pengumpulan Surat/Dokumen
3 N.821100.003.02 Menciptakan Dokumen/Lembur Kerja Sederhana
4 N.821100.004.02 Memproduksi Dokumen
5 N.821100.029.02 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
6 N.821100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan Dengan Kolega/Pelanggan
7 N.821100.032.02 Melakukan Komunikasi Lisan Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar
8 N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
9 N.821100.054.02 Menggunakan Peralatan Komunikasi
10 N.821100.056.02 Memelihara Data di Komputer
11 N.821100.057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
12 N.821100.058.02 Mengakses Data di Komputer
13 N.821100.059.02 Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja
14 N.821100.060.02 Membuat Surat/Dokumen Elektronik
15 N.821100.073.02 Mengelola Arsip
16 N.821100.075.02 Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran
17 N.821100.076.02 Meminimalisir Pencurian
18 N.821100.010.02 Mempersiapkan Dokumen Perjalanan Dinas
19 N.821100.011.01 Mengatur Akomodasi dan Transportasi Perjalanan Dinas
20 N.821100.012.01 Mengelola Jadwal Kegiatan Pimpinan
21 N.821100.013.01 Mengatur Rapat/Pertemuan
22 N.821100.034.02 Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
23 N.821100.041.01 Menulis Pesan Singkat dalam Bahasa Inggris
24 N.821100.045.02 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
25 N.821100.083.01 Membantu Pelaksanaan Kegiatan/Acara Organisasi


Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi untuk Skema Sertifikasi Kualifikasi 3 Bidang Administrasi Profesional sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak termasuk transportasi / akomodasi.




Download File

By API Banyuwangi - 29-April-2024