L S P

SERTIFIKASI KOMPETENSI K3 KESELAMATAN BANDARA



Skema sertifikasi Klaster Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Bandar Udara adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 API Banyuwangi untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP P1 API Banyuwangi. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 226 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Aktivitas Kebandarudaraan Subbidang Operasi dan Pelayanan Darat di Bandar Udara (Ground Operation And Service).

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
1. Mahasiswa Taruna Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi Program Studi Operasi Pesawat Udara yang telah menyelesaikan mata kuliah semester V.
2. Mahasiswa Taruna Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yang telah menyelesaikan magang sesuai pekerjaan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Bandar Udara.
3. Peserta Diklat Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yang telah menyelesaikan pelatihan pekerjaan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Bandar Udara.

Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 H.52POD00.001.1 Menerapkan prosedur keselamatan pesawat udara (aircraft safety)
2 H.52POD00.002.1 Menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bandar udara
3 H.52POD00.003.1 Mengimplementasikan peraturan dan kebijakan saat operasi pelayanan dan keselamatan penerbangan
4 H.52POD00.004.1 Mengelola human factor dan kesadaran situasional dalam lingkungan operasional penerbangan
5 H.52POD00.005.1 Melaksanakan efektifitas kerja dalam industri penerbangan
6 H.52POD00.006.1 Memberikan kontribusi pada pencapaian standar kerja dengan tepat waktu
7 H.52POD00.007.1 Menjaga kesadaran keamanan dan kewaspadaan di tempat kerja dalam bidang penerbangan
8 H.52POD00.008.1 Memproses dokumen di tempat kerja
9 H.52POD00.009.1 Menerapkan kesadaran akan bahan/barang berbahaya (dangerous goods) dan persyaratan bahan berbahaya
10 H.52POD00.010.1 Menerapkan sistem mutu
11 H.52POD00.011.1 Melakukan tindakan tanggap darurat terhadap ancaman keamanan
12 H.52POD00.012.1 Memberikan pertolongan pertama (first aids) pada kecelakaan


Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi untuk Skema Sertifikasi Klaster Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Bandar Udara sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan tidak termasuk transportasi / akomodasi.




Download File

By API Banyuwangi - 29-April-2024